Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar pimpinan Agung Laksono mengantongi surat dari Ketua Mahkamah Partai Muladi. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Zainudin Amali mengungkapkan surat tersebut baru saja diserahkan padanya siang tadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan surat tersebut dinilai dapat memperkuat legitimasi dari dasar disahkannya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Nyatanya beliau (Muladi) bisa memahami dan menghormati putusan Kemenkumham. Saya rasa yang dipakai atau yang berbobot itu surat yang terakhir, yaitu surat kami," ujar Amali di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat yang ditunjukkan oleh Amali, jelas tertulis bahwa Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, karena telah sesuai dengan tugas dan fungsi pokok setiap pejabat pemerintahan.
"Mahkamah Partai tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Pemerintahan, apalagi bersikap untuk menerima atau berkeberatan atas isi dari Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud," isi surat Muladi tersebut.
Adapun isi surat Muladi seperti berikut:
Jakarta, 1 April 2015Kepada Yth.Dewan Pimpinan Pusat Partai GolkarJl. Anggrek Nelly Murni XI AJakarta 11480Perihal: Jawaban Atas Surat DPP Partai Golkar No. B-0091/GOLKAR/III/2015 tertanggal 31 Maret 2015Dengan hormat,Sehubungan dengan surat saudara tertanggal 31 Maret 2015 yang meminta pendapat Mahkamah Partai Golkar tentang SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.MG.H.11.03-26 tanggal 10 Maret 2015, khususnya menanyakan "apakah Ketua Mahkamah Partai bisa menerima atau berkeberatan terhadap SK Menkumham yang mengutip keputusan Mahkamah Partai sebagai dasar diterbitkannya SK tersebut," dengan ini Mahkamah Partai menyatakan pendapat sebagai berikut:1) Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) diatas, Mahkamah Partai telah merujuk pada ketentuan, antara lain:a. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik;b. Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus dan/atau Anggota Partai Golongan Karya, tanggal 24 Oktober 2011.c. Pasal 2 Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai GOLKAR tanggal 15 Januari 2014.d. Pasal 3 Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang pedoman Beracara Dalam perselisihan Internal Partai Golongan Karya di Mahkamah Partai tanggal 28 Mei 2014.2) Kewenangan Pejabat Pemerintah dalam menerbitkan Surat keputusan harus didasarkan atas (sebagai "margin of appreciation") apa yang disebut sebagai "asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)" (General Principles of Good Administration/Algemene Beginselen van Vegoorlijke Bestuur), yang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Pasal 3, mencakup: Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas.
Selain harus didasarkan kepada AUPB, kewenangan tersebut tidak boleh bertentangan dan menyimpang dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.3. Mahkamah Partai Golkar memahami dan menghormati diterbitkannya SK Kemenkumham karena sesuai tupoksinya setiap pejabat pemerintahan secara profesional di samping memiliki monopoli kewenangan atas dasar perundang-undangan yang berlaku juga memiliki apa yang dinamakan "Freies Ermessen" atau diskresi (pouvoir discretionnaire) yang berarti memiliki kebebasan untuk menilai, menafsirkan, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Dengan kata lain, Pejabat Pemerintahan dimungkinkan untuk melakukan pilihan-pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam lingkup administrasi atau tata kelola dalam lingkup kewenangannya untuk mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.
Lazimnya, kewenangan ini digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak sifatnya. Oleh karena itu, Mahkamah Partai Golkar tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu produk berupa keputusan tata usaha negara yang diterbitkan pejabat pemerintahan, apalagi bersikap menerima atau berkeberatan atas isi dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud.Demikian pendapat Mahkamah Partai disampaikan untuk dapat diketahui dan dipahami secara bersama. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Ditandatangani Ketua MPG, Muladi, 1 April 2015. (pit)