Kasus yang menjerat Jamal itu terkuak berdasarkan hasil penyelidikan saat dia bertugas di bawah kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin.
Menurut Kepala Nagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jamal dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK. "Keterangan JM dibutuhkan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lebih dari dua alat bukti, bukan dari pengembangan kasus," ujar Priharsa.
Tiga lokasi itu adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta; rumah Jamaluddien yang berada di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan; dan rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede.
"Dari tiga tempat itu penyidik menyita sejunlah dokumen dan satu unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan," ujar Priharsa.
Atas perbutannya, kata Priharsa, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
(hel)