"Dukungan kami peroleh atas inovasi ini (Payment Gateway), termasuk dari KPK, tapi dengan saran untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan untuk memperkuat dasar hukum," ujar Denny sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2). (Baca juga: Amir Syamsuddin: Konsep Payment Gateway dari Denny Indrayana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan notulensi rapat yang diperoleh CNN Indonesia, Direktorat Pengaduan masyarakat KPK menyatakan, "apresiasi inovasi Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Harus disiapkan payung hukumnya."
Namun, pada kenyataannya, Denny bersikeras menjalankan program itu. Ketika ditanyai soal ini, Denny tidak bisa menjawab. "Sudah ya, itu materi pemeriksaan, nanti saya jawab," sambil bergegas memasuki Bareskrim. (Baca juga: Ditanyai soal Simponi dan Permenkeu, Denny Indrayana Bungkam)
Sebelumnya, hal ini juga sudah disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rilwanto. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh karena itu adalah materi penyidikan.
Sementara itu, seorang perwira tinggi di lingkungan Mabes Polri menyatakan peringatan itu terbukti secara tertulis dalam bentuk notulensi rapat.
Dia menjelaskan, pihak Denny dan KPK sudah menggelar pertemuan yang membahas tentang proyek bermasalah ini. Dalam pertemuan tersebut, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK sudah meminta agar proyek ini dihentikan.
Menurut Rikwanto, motif Denny tetap menjalankan program ini memang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Kalau sudah ditetapkan tersangka ya sudah ada dugaan ke arah sana (korupsi)," ujarnya.
(hel)