Meski demikian, Budi memperingatkan Denny bahwa upaya penggalangan opini publik bisa jadi alasan penyidik untuk menahannya. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Denny menurut Budi kerap membangun opini publik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, selama Denny proaktif memberikan keterangan dan memenuhi pemanggilan pemeriksaan, penahanan tidak akan dilakukan. Apalagi, kata Budi, Polri juga telah mengeluarkan surat cekal terhadap Denny untuk berpergian ke luar negeri.
Namun penyidik menurut Budi punya bukti kuat sehingga bisa mementahkan anggapan bahwa kasus Denny ini adalah kriminalisasi terhadap guru besar Universitas Gadjah Mada itu.
Denny menurut Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan merupakan pengatur rekanan dalam program Payment Gateway. "Sudah diingatkan proyek ini kurang menguntungkan karena sebelumnya sudah ada program di Kementerian Keuangan yang disebut Simponi," kata Anton.
Selain itu, pihak internal Kemenkumham juga tidak menyetujui program ini karena ada rekening baru yang dibuka atas nama vendor. Aliran dana dari wajib bayar mesti melalui rekening tersebut sebelum masuk ke bendahara negara. (Baca juga: Polisi Sebut Denny Pilih Vendor Pemenang Payment Gateway)
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Denny sendiri pasca ditetapkan sebagai tersangka mengatakan akan tetap menjalani proses hukum. Menurutnya, sejak awal dia sudah menyadari segala konsekuensi yang akan dihadapinya. "Keluarga juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini," ujarnya.
Denny juga mengatakan bahwa program payment gateway di Kemenkumham yang digagasnya bertujuan untuk menghilangkan praktik pungutan liar dan percaloan. Dengan begitu masyarakat yang akan membuat paspor bisa lebih dimudahkan. (Baca juga: Jadi Tersangka Payment Gateway, Denny: Haram Menyerah) (sur)