Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, umumnya dibutuhkan waktu selama 30 hari oleh Kemendagri untuk mengesahkan sebuah raperda yang diajukan Kepala Daerah.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah meminta tim evaluasi Kemendagri untuk mempercepat proses pengesahan terhadap rapergub atas penggunaan APBD DKI Jakarta 2015 sebelum waktu normal selama 30 hari dilewati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika telah disahkan, maka Pemprov DKI Jakarta dapat segera menggunakan pagu APBD 2014 untuk pembiayaan kerja dan program tahun ini. Total belanja yang telah disusun Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan pagu APBD 2014 untuk tahun ini diketahui berjumlah Rp 67,269 triliun. (Baca juga: Ahok: Lebih Baik Rp 72 T Daripada Rp 90 T tapi Diembat Mereka)
Berdasakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian atau pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan. Aset tetap itu digunakan untuk kegiatan pemerintah, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
Struktur belanja modal pun perlu mendapat perhatian khusus, karena tidak semua belanja modal berefek pada pelayanan publik. Untuk itu, belanja modal perlu dibedah lebih rinci untuk menemukan belanja modal yang berefek pada pelayanan publik, misalnya belanja modal infrastruktur. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, pemerintah pusat terus mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar persentasi belanja modal terus ditingkatkan sebesar 30 persen. (Baca juga: Jurus Ahok Siasati Anggaran 2014 agar Tak Rugikan Warga)
Setelah belanja modal, belanja tidak langsung untuk pegawai juga mendapat porsi besar dalam Rapergub penggunaan APBD DKI Jakarta 2014 untuk tahun 2015 sebesar Rp 19,5 triliun, atau 30,47 persen dari jumlah anggaran pendapatan dan belanja. Belanja barang dan jasa menyusul dengan alokasi anggaran senilai Rp 16,9 triliun, atau 26,5 persen.
(hel)