Sebelumnya, dalam nota pembelaan, Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri tersebut mengatakan dirinya tak menerima duit Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga dihadirkan dalam persidangan, antara lain rangkuman transaksi keuangan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA)-PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) tanggal 10 Agustus 2011 dan biaya koordinasi PT ITI.
Didik didakwa menikmati duit panas senilai Rp 50 juta dan memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo (mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri) sebesar Rp 32 miliar, serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santosa sebesar Rp 93,381 miliar.
Selain itu, pihak lain yang diindikasikan menerima duit panas yaitu Sukotjo Bambang sebesar Rp 3,9 miliar, dan.Bagian Keuangan Mabes Polri Darsian senilai Rp 50 juta.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp 200 miliar. Namun, atas tindak pidana yang dilakukan Didik dan pihak lain, negara merugi Rp 121,83 miliar.
Didik dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta Didik membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Atas tindak pidana tersebut, Didik dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (meg)