Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman memvonis terdakwa Neil Bantleman hukuman pidana penjara 10 tahun penjara. Guru Jakarta Intercultural School (JIS) ini juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menghukum Neil Bantleman alias Mr B dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 100 juta, jika tidak dapat membayar denda dapat diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Nur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Vonis Neil berdasar pada bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit dan hasil psikologi dan konseling, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang telah berjalan sejak Desember tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat vonis itu, istri dari Neil Bantleman, Tracy Bantleman menganggapnya tidak adil, bahkan masih menilai suaminya tidak bersalah. Bahkan dengan bukti yang dinilai mengada-ngada vonis hakim dianggap kejam bagi suami dan kolega suaminya yang divonis sama, Ferdinand Tjong.
"Tidak berperikemanusiaan, kejam dan tak berhati nurani. Suami saya tidak bersalah. Bahkan hakim tidak melihat bukti yang dikemukakan Neil dan Ferdi," kata Tracy dalam surat elektronik kepada CNN Indonesia, Kamis (2/4).
Tracy menilai hakim telah memanipulasi kebenaran, salah satunya bukti yang menyebutkan jika pelecehan bisa dilakukan sebanyak 20 kali dalam seminggu atau bahkan enam kali dalam satu hari. Hal itu dianggap tidak mungkin terjadi dalam sepekan di sekolah.
"Saya mengeluarkan pendapat ini demi keadilan suami saya. Suami saya telah sembilan bulan di penjara dan ini membuat kami kesakitan. Saya harap hakim tidak menjebloskan mereka yang tidak bersalah ke penjara," paparnya.
(pit)