Dalam ekspos tersebut, KPK dan Kejagung satu suara soal layak tidaknya meningkatkan perkara Budi Gunawan ke tahap penyidikan.
"Waktu kami ekspos, forum sudah sepakat mengenai itu, bahwa kasus ini naik," kata Bambang saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian Kejaksaan punya logika lain, mari kita periksa. Saya sih nggak bisa memberikan komentar lebih dalam. Tapi pasti ada alasannya," ucap Bambang.
Terkait nota kesepahaman antara Kejagung, Polri dan KPK yang dijadikan alasan pelimpahan kasus Budi Gunawan, Bambang menuturkan publik sebaiknya melihat secara detail, bagian nota kesepahaman mana yang dijadikan acuan.
"Mesti dibaca hati-hati MoU-nya. Kalau dia bilang MoU, pasalnya berapa, kan harus jelas," tuturnya. (pit)