Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memberi kesempatan pertama bagi pihak pemohon, Suroso lewat kuasa hukumnya, untuk membuktikan dalil dalam materi permohonan mereka melalui bukti dokumen dan keterangan saksi selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis (9/4).
"Kami akan menghadirkan bukti tertulis dan saksi fakta dua orang. Dilanjutkan Kamis dengan saksi ahli, juga dua orang," ujar kuasa hukum Suroso, Tommy Sihotang, saat ditemui CNN Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sempat mengajukan keberatan kepada hakim mengenai penjadwalan tersebut. "Rabu kan saksi fakta dari pemohon, kemudian dilanjutkan Kamis. Kami hanya Jumat. Bisa dipertimbangkan untuk Kamis dibatasi waktunya untuk pemohon sehingga bisa (dilanjutkan) untuk termohon?" ujar Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah.
KPK akhirnya menyetujui keputusan hakim tersebut.
Sidang praperadilan Suroso dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(obs)