“Saya kira kalau maksudnya untuk menjaga kesejukan suasana diplomasi pemerintah maka hal ini bisa dipahami,” kata anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (8/4).
Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menekankan, setelah pelaksanaan peringatan KAA selesai maka pemerintah harus menunjukkan kekonsistenan sikap hukum dalam soal eksekusi mati ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menjelaskan bahwa akan dijadikannya Indonesia sebagai tempat peringatan 60 tahun KAA pada 19 hingga 24 April 2015 turut menjadi faktor penundaan eksekusi. Perhelatan akbar itu akan melibatkan 109 negara.
“Itu juga salah satu yang kita pertimbangkan,” ujarnya. “Masa ada tamu (negara-negara lain) kita mau lakukan (eksekusi mati),” lanjut Prasetyo seraya mengatakan bahwa penundaan karena faktor tersebut bukan instruksi dari Presiden Jokowi.
Prasetyo menambahkan bahwa memang ada dari terpidana yang mengajukan upaya hukum luar biasa lebih dari sekali. “Sekarang pengacaranya mengajukan upaya hukum lain, PK dan sebagainya, karena itu merupakan hak mereka ya kita berikan,” ujarnya. “Sebenarnya setelah grasi, tidak perlu ada lagi upaya hukum lain. Pamungkas sebenarnya, grasi itu,” lanjut Prasetyo. (obs/obs)