"Belum tahu jumlah yang disita, masih diverifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4).
Menurutnya, penyidik masih harus melakukan kroscek mengenai barang-barang sitaan dengan pihak tempat yang digeledah. "Dua pihak harus tandatangan jadi keabsahannya benar."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakbar dan Zaenal Soleman, selaku pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus.
Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, kata Rikwanto kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.
Ketika ditanyai ada kemungkinan penetapan tersangka baru, Rikwanto menjawab tegas. "Besar kemungkinannya," ujar mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. (pit)