"Sangat mungkin (melaporkan balik), kami sedang pelajari," ujarnya, Kamis (9/4).
Kubunya berniat melaporkan balik karena mereka menganggap dua tersangka dalam kasus itu sebenarnya adalah pendukung kubu Ical. Salah satu tersangka yang berasal dari Pasaman Barat, menurutnya, dihadirkan kelompok Ical dalam sidang ketiga mahkamah partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Golkar, Melky Laka Lena, langsung menyebut tindakan ini adalah rekayasa. Dia juga menyebut kedua tersangka adalah pendukung Ical.
Senin (6/4), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka kasus ini.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto. Dua orang tersangka itu adalah HB dari Pasaman Barat dan DY dari Pandeglang. (pit)