"Saya dapat tersangka baru, petugas LP Cipinang inisial IR," kata Kristian di LP Salemba saat menjemput paksa anak buah gembong narkoba Freddy Budiman, Ashiong Cecep, Jakarta, Jumat (10/4). (Lihat Fokus: Narkotik Anyar dari Balik Jeruji)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat menuturkan justru petugas lapas yang mengetahui ada peredaran tersebut. (Baca juga: Freddy Kendalikan Peredaran Narkotik dari Nusakambangan)
Handoyo menambahkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak akan memberi sanksi kepada petugas lapas tersebut karena justru dia yang menemukan peredaran gelap dan penyalahgunaan CC4 tersebut.
"Dia sudah menemukan diberi sanksi?" katanya.
Kamis malam (9/4), penyidik Polri menggeledah LP Cipinang. Dalam penggeledahan, pihak kepolisian juga menemukan alat bukti narkoba jenis baru CC4 yang diedarkan dari dalam bui. Narkoba tersebut diakui sebagai produk impor. Dalam kasus tersebut, Polri menetapkan Ashiong Cecep sebagai tersangka. Ashiong disebut sebagai anak buah gembong narkoba kelas kakap, Freddy Budiman. (Baca juga: Narkotik CC4 Belum Ada dalam Katalog Narkotika Jenis Baru BNN) (utd)