Tim Sutan Percaya Diri Menang Gugatan Praperadilan

Ranny Virginia Utami & Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 07:36 WIB
Kuasa hukum dari terdakwa suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana yakin 100 persen majelis hakim akan memberikan kemenangan hari ini.
Hakim Asiadi Sembiring memimpin sidang pertama praperadilan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). (CNN Indonesia/ Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang pembacaan putusan hasil gugatan praperadilan hari ini, Senin (13/4), tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana yakin 100 persen Hakim Tunggal Asiadi Sembiring bakal mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insya Allah putusan hakim memenangkan Sutan di praperadilan. Semoga KPK sudah siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.

Rahmat mengatakan hasil dari putusan tersebut nantinya akan di bawa ke sidang pokok perkara yang digelar pada hari bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rahmat mengaku telah meminta sidang di Pengadilan Tipikor ditunda jam sidangnya agar bisa terlebih dulu mendengar hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siap menang. Nanti kami akan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," ujar Rahmat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lantaran diduga menerima duit dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR RI yang sempat dipimpinnya.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER