Pemerintah RI Tak Diberi Tahu Saudi Waktu Qishas Siti Zaenab

Megiza | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 22:38 WIB
Meski mengikuti kasus hukuman mati yang dijatuhkan kepada Siti Zaenab, namun KJRI di Arab Saudi tak diberi tahu soal kapan Siti Zaenab akan dieksekusi.
Ilustrasi tiang gantungan. (Thinkstock/Cristi Nistor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arrmanatha Nasir menyampaikan kekecewaan pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati (qishas) yang telah dilakukan terhadap Siti Zaenab binti Duhri Rupa di Madinah siang tadi.

Pemerintah, kata Arrmanatha, sangat menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang tidak pernah menginformasikan waktu pelaksanaan hukuman mati yang akan dijatuhkan kepada almarhumah Siti Zaenab.

"Kami sayangkan sikap pemerintah Arab Saudi, dan sudah kami sampaikan juga protes kepada pemerintah Arab Saudi. Bahwa almarhumah akan dihukum mati, kami memang telah diberi tahu, tapi kami tidak pernah diberi tahu soal waktu pelaksanaannya," ujar Arrmanatha saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, Kementerian Luar Negeri baru mengetahui soal pelaksanaan hukuman mati terhadap Siti Zaenah pada pukul 17.00 WIB. Sedangkan, Siti Zaenab telah dieksekusi pada 10.00 waktu Madinah atau pukul 14.00 WIB.

"Ibu Menteri sudah melaporkan ini kepada Bapak Presiden setelah beliau menerima kedatangan Perdana Menteri Norwegia tadi sore di Istana Merdeka," katanya.

Arrmanatha menjelaskan, vonis eksekusi mati terhadap Siti Zaenab telah dijatuhkan sejak tahun 2001. Siti Zaenab kala itu divonis qishas atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba, pada tahun 1999.

Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001 silam, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.

Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

"Sejak tahun 2001 sebenarnya sudah dilakukan upaya oleh KJRI kepada keluarga Nourah binti Abdullah agar dapat memberi pengampunan kepada Siti Zaenab, hingga anaknya sudah memasuki akil baligh, namun ternyata anaknya tidak mau memberikan pemaafan itu," ujar Arrmanatha.

Kini, pemerintah Indonesia, diungkapkan Arrmanatha, masih menunggu penjelasan dari pihak pemerintah Arab Saudi mengenai alasan tidak dikirimkannya informasi mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati terhadap Siti Zaenab. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER