Pemerintah RI Protes Arab Saudi soal Eksekusi Mati TKI

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2015 22:41 WIB
Sejak Januari 2015 pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, di antaranya warga negara Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) berbincang dengan seorang wanita warga negara Indonesia yang kembalidari Yaman setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/4). (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati warga negara Indonesia Siti Zaenab Binti Duhri Rupa.

(Baca juga: TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi)

Siti Zaenab merupakan terpidana mati kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Eksekusi Siti dilakukan pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat setelah keluarga korban pembunuhan tak memberikan maaf kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Luar Negeri RI baru mengetahui kematian Siti setelah Konsulat Jenderal RI di Jeddah mendapatkan laporan dari pengacara Khudran Al Zahrani. Sementara Pemerintah Saudi tidak menyampaikan kabar eksekusi tersebut kepada Pemerintah RI maupun kelaurga Siti Zaenab.  

"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," ujar Kementerian Luar Negeri melalui keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Selasa (14/4) malam.

Kemenlu menyatakan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab sejak awal kasus diproses pada 1999 dan telah memohonkan pengampunan dari keluarga.

"Pemerintah Indonesia telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati," jelas Kemenlu.

Adapun langkah hukum yang telah dilakukan Pemerintah RI antara lain dengan menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan. 

Selain itu, pemerintah juga telah menempuh jalur diplomatik untuk memperlunak vonis yang hukum dijatuhkan Pengadilan Madinah. Tiga Presiden RI, yakni Almarhum Abdurrahman Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Joko Widodo, telah mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemaafan kepada WNI tersebut.

"Selain itu, Kepala Perwakilan RI di Riyadh maupun Jeddah juga telah mengirimkan surat resmi kepada Emir di Mekkah dan Madinah untuk mendorong pemberian maaf bagi Siti Zainab," tutur Kemenlu.

Tak hanya itu, pada Maret 2015, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi juga telah menyampaikan secara langsung permohonan kepada Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi untuk membantu melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk memberikan pemaafan.

"Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dari kalangan Kabilah Al Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban," jelas Kemenlu.

Sejumlah upaya lain yang juga dilakukan Kemenlu antara lain dengan meminta bantuan ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga. Pemerintah Indonesia tercatat juga pernah menawarkan pembayaran diyat melalui Lembaga Pemaafan Madinah sebesar SR 600 ribu atau sekitar Rp 2 miliar.

Sebagai informasi, sejak Januari 2015 Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan. (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER