"Lanjut, dalam waktu dekat kami tindak lanjuti, sudah hampir selesai," kata Budi saat menghadiri pelantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca: Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)
Penundaan tersebut, lanjut Badrodin, diputuskan lewat hasil kesepakatan secara lisan antara pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung. "Sambil menunggu situasi cooling down, untuk proses hukum BW dan AS ditundak pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin, 11 Maret lalu.
Pernyataan Badrodin itu disampaikan setelah beredar informasi bahwa KPK menerbitkan surat yang meminta agar pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai dihentikan oleh Korps Bhayangkara. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa penerbitan surat berdasarkan rujukan pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi dengan Wakapolri dan Kejaksaan Agung.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. (rdk)