Eksekusi mati terhadap dua WNI yang berada di Saudi Arabia yakni Siti Zaenab dan Karni, dalam waktu seminggu terakhir, membuktikan perlindungan bagi TKI belum dilakukan secara efektif oleh Pemerintah sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun eksekusi mati terhadap TKI sering dilakukan, namun Haris berharap agar pelaksanaan hukuman serupa tidak dihentikan di dalam negeri.
"Mestinya (eksekusi mati dua WNI di luar negeri) tidak dikaitkan dengan eksekusi mati di dalam negeri, sebab soal kejahatan narkoba itu kan sudah diputuskan oleh pengadilan. Mestinya Pak Jokowi konsisten mereka harus dieksekusi," kata Haris.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan meskipun warga negara Indonesia di luar negeri juga menghadapi ancaman hukuman mati. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, eksekusi terpidana mati yang dilakukan Indonesia berbeda dengan negara lain.
"Bedanya kita dengan mereka, ketika akan mengeksekusi, tiga hari sebelumnya kami sudah memberi notifikasi kepada kedutaan besar masing-masing negara," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta. (meg)