"Ini bukan cerita baru. Dulu saat zaman Soeharto pun, hukum selalu digunakan untuk menaklukkan orang demi kepentingan segelintir pihak," kata Dadang saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, kemarin. (baca juga: Badrodin Pastikan Kasus Samad dan BW Segera Dilanjutkan)
Salah satu dasar argumennya adalah data dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang menyebutkan bahwa ada 42 orang yang dikriminalisasi, di mana jumlah kasusnya mencapai 13 buah. Tindakan kriminalisasi dinilai makin marak sejak Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap pada 23 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Dadang berpendapat masyarakat tidak dapat menerima kriminalisasi tersebut dengan akal sehat. Menurutnya, hal tersebut terbukti dari ramainya aksi solidaritas menolak kriminalisasi.
Oleh karena itu, kerap kali pasal yang menjerat orang yang bersangkutan kerap berganti-ganti. Ciri khas lainnya, waktu pemrosesan kasus juga berlangsung dengan sangat cepat. (baca juga: Pengelola Akun Triomacan Merasa Dikriminalisasi)
"Coba kalau kita kehilangan barang lalu lapor polisi, apakah bisa diproses hanya dalam waktu dua hari? Kalau bisa, itu luar biasa. Sementara, kriminalisasi bisa dilakukan hanya dalam beberapa hari," ujarnya.
Untuk menghentikan kriminalisasi, Asfinawati berpendapat Presiden Joko Widodo harus ambil andil. "Presiden 'kan di atas Polri, masa tidak bisa bertindak? Kalau tidak bertindak, malah akan merusak citranya sendiri," katanya. (baca juga: Mabes Polri: Jangan jadi Tersangka lalu Sebut Kriminalisasi) (pit)