"Saya sampaikan dalam Wanjakti, karena secara hukum beliau sudah bukan lagi tersangka," kata Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan menurut Budi Waseso, berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung pun tidak memenuhi syarat untuk diproses secara hukum. Dalam surat perintah penyidikan kasus tersebut, tidak ada tanda tangan penyidik. Hanya ada tanda tangan Ketua KPK saat itu Abraham Samad.
Walau demikian, dia menyatakan, hal tersebut masih merupakan penilaian awal penyidik yang bertindak sebagai penerima berkas. Kesimpulan akhir akan diserahkan kepada ahli hukum dan pemangku kepentingan yang diundang dalam gelar perkara.
Dalam gelar perkara yang dia maksud, akan diundang perwakilan KPK, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, kata Budi, pihak-pihak tersebut terlibat langsung dalam proses pemberkasan.
Seandainya, kata dia, gelar perkara memutuskan perkara Budi Gunawan dapat diproses lebih lanjut, maka Polri akan terus melanjutkannya. "Semuanya sama di hadapan hukum," ujarnya.
Perkara Budi Gunawan, yang akan menjabat sebagai Wakapolri, menurutnya akan diproses secara internal terlebih dahulu. "Ketika diproses secara internal ditemukan ada dugaan pidana, baru perkara akan diserahkan kepada Bareskrim," ujarnya. (Baca juga: Budi Gunawan Wakapolri, JK: Apanya Lagi yang Kurang?)
(sur)