Menurut Ahok, salah satu keuntungan utama nantinya adalah adanya tanah dan sertifikat yang langsung didapatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat reklamasi.
"Jadi, kalau reklamasi 17 pulau, katakanlah ada ribuan hektar, itu semua akan menjadi milik DKI lengkap dengan sertifikatnya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DKI Jakarta akan mendapat pajak penghasilan dan kami dapat tanahnya 45 persen yang tidak bisa dijual, untuk jalur hijau. Lalu 5 persen tanah DKI yang bisa dijual akan dipakai Pemprov. Untung," kata Ahok.
"Kalau diuruk 100 hektar, maka 100 hektar itu punya DKI. Pihak swasta berhak menggunakan 55 persen lahan, tapi itu bukan punya swasta. Dari 55 persen itu, ada 5 persen milik DKI bisa didirikan bangunan komersial," ujar Ahok menjelaskan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengundang Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahok untuk membahas polemik terkait penerbitan izin reklamasi kawasan pesisir utara Jakarta yang diberikan kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dan perusahaan lainnya.
"Ini sebagai tindak lanjut dari rapat Jumat kemarin. Karena rapat kemarin belum ada hasil," ujar Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad di Jakarta, Rabu (15/4). (utd)