"Kami mendukung semua keputusan kebijakan Menteri Perdagangan. Dia mau apa, kami dukung," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/4).
Menurut Ahok, niatnya untuk memberikan izin berjualan minuman keras (miras) ke toko khusus di DKI Jakarta tidak akan melanggar pembatasan jual minuman beralkohol yang telah dikeluarkan Gobel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ahok mengaku sedang mengkaji izin yang akan diberikan pada toko khusus minuman beralkohol ini. Izin ini nantinya akan diberikan pada toko-toko tertentu.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen mulai 16 April ini. Menteri Perdagangan mengatakan telah membicarakan hal tersebut kepada pengusaha minimarket.
"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket," katanya.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Langkah ini diambil karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.
Melalui Permen tersebut pengusaha minimarket wajib menarik minuman beralkohol dalam toko mereka paling lama tiga bulan sebelum turunnya sanksi teguran dan yang terparah ancaman pencabutan izin usaha. (Baca juga: Dikritik Karena Larang Penjualan Bir, Menteri Gobel Cuek)
(sur)