Tudingan mencuat dalam nota keberatan atau eksepsi lantaran sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan bentrok dengan jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya sama-sama digelar pada tanggal 6 April 2015 lalu.
"Materi keberatan penasihat hukum yang menyatakan adanya suatu rencana jahat dan konspirasi hukum dengan hakim tunggal yang mengadili praperadilan, adalah merupakan materi yang keluar dari ranah eksepsi," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hanya bentuk ketidakpuasan penasihat hukum terdakwa atas penetapan gugurnya praperadilan," katanya.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana. Hakim Asiadi Sembiring beralasan pihak KPK berhasil membuktikan jika berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26 Maret 2015.
Asiadi berpendapat dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa Pengadikan Negeri sedangkan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur." (sip)