Menurut Ahok—sapaan Basuki—rencana pesta bikini tersebut tidak dapat dibiarkan terjadi dengan alasan apapun. Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan kepada pihak penyelenggara serta peserta pesta jika acara itu tetap berlangsung nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka sudah lulus, model (siswa) seperti itu tidak usah diberikan akses kuliah harusnya. Tidak bisa masuk perguruan tinggi negeri misalnya, diberikan sanksi," kata Ahok.
Sebelumnya, beredar kabar akan adanya pesta bikini dengan tema 'Splash after Class' yang akan diadakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Sabtu (25/4) mendatang. Dalam situs Javaparty dipromosikan acara tersebut bagi mereka yang ingin menghibur diri usai menghadapi ujian nasional.
Peserta diwajibkan mengenakan bikini saat datang. Beberapa sekolah di Jakarta disebutkan dalam promosi tersebut memberikan dukungan.
Penertiban Pesta
Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan akan menertibkan pesta yang memang menganggu keamanan. Pesta bikini untuk pelajar SMA itu salah satu contohnya.
"Selama itu menimbulkan gangguan keamanan, pasti akan kamu lakukan antisipasi," ujar Badrodin di depan Ruang Sidang Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Selatan.
Namun, jika pesta dilakukan di lingkungan sekolah, imbuh dia, maka kepala sekolah dari sekolah yang bersangkutan yang harus bertanggungjawab menertibkan dalam rangka pembinaan.
"Tapi kalau menertibkan itu di sekolah, ya itu ada pemda, ada kepala sekolahnya. Ada kementerian yang menanganinya," kata dia.
Penyelenggara sendiri yakni Divine Production telah menyatakan membatalkan rencana pesta tersebut. Pembatalan acara itu pun sudah dikonfirmasi oleh pengelola hotel di mana pesta tersebut rencana diadakan.