Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melakukan rapat panitia kerja (Panja) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Dalam rapat Panja tersebut, pimpinan rapat Panja, Aziz Syamsudin, memberikan kesempatan bagi sepuluh fraksi untuk menyampaikan pandangan menerima atau menolak Perppu KPK tersebut.
Ada hal yang menarik pada saat Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan fraksi. Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy meminta izin kepada pimpinan untuk tidak membacakan secara keseluruhan mengenai pandangan fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Andika menyampaikannya melalui pantun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu. "Saya izin Ketua, untuk tidak membacakan semua pandangan fraksi. Ada pantun. Ke Ciputat beli ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," ujar Andika dalam rapat Panja di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (23/4).
Pantun tersebut mengundang tawa dari para peserta rapat Panja. Alasannya, rapat yang baru dimulai pada pukul 20.00 WIB ini memang direncanakan agar selesai pada pukul 21.00 WIB. Namun, berdasarkan UU MD3, anggota dewan dapat menggelar rapat paling lambat selesai pada pukul 22.30 WIB.
Mengenai pandangan dari Fraksi Partai Golkar, Andika mengatakan pada dasarnya dapat menerima Perppu KPK dengan catatan. Lebih lanjut, catatan tersebut yang nantinya akan dipertimbangkan kembali setelah Perppu KPK tersebut telah resmi menjadi undang-undang.
"Dengan catatan agar pemerintah memperhatikan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 undang-undang 30 Tahun 2002, serta untuk segera mempercepat proses seleksi pimpinan KPK periode 2015 hingga 2019," ungkap anak dari bekas Gubernur Banten yang terjerat kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah, ini.
UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 29 memang mengatur mengenai persyaratan pimpinan KPK. Berdasarkan pasal tersebut persyaratan Pimpinan KPK antara lain:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(utd)