DPR-Pemerintah Terus Bahas Perppu Pimpinan KPK dan Cakapolri

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Apr 2015 10:10 WIB
Pembahasan itu untuk memastikan apakah ada kegentingan memaksa yang membuat Perppu dapat disetujui menjadi Undang-Undang.
Pimpinan Komisi III Aziz Syamsudin usai rapat pengesahan pimpinan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum (III) DPR melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu (9/4) lalu. Pembahasan dalam rapat dengar pendapat saat itu adalah Perppu Pimpinan KPK dan pembahasan soal calon Kapolri. Namun, hingga kini, DPR belum memberikan sikap atas dua hal tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menyatakan, DPR masih belum membuat keputusan atas dua hal tersebut karena masih ada hal yang perlu dibahas dengan pemerintah.

Untuk urusan Perppu Pimpinan KPK, politisi Golkar itu menyebutkan masih dalam pembahasan di rapat pleno komisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masih di bahas di komisi,” katanya di  Kompleks DPR Senayan, Jumat (10/4). Dalam rapat pleno itu, setiap fraksi nantinya akan mengutus satu nama. Utusan tiap fraksi itu kini tengah melakukan pembahasan secara intens soal Perppu Pimpinan KPK.

Sebenarnya, tadi malam, Komisi III telah mengundang Menkumham Yasonna Laoly untuk melakukan pembahasan soal Perppu Pimpinan KPK sekaligus Calon Kapolri. Hanya saja, Yasonna berhalangan hadir.

Rapat dengan Menkumham dijadwalkan kembali pada Senin (20/4) depan.

Komisi III pun memastikan tetap menjalankan sisi teknis yuridis atas dua hal ini karena, kata Aziz, mereka hanya punya sisa waktu tujuh hari sebelum kembali memasuki masa reses pada 25 April nanti.

Selain melakukan pembahasan dengan Menkumham, Komisi III DPR juga akan melakukan pembahasan dengan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijantno. Menkopolhukam perlu diundang pada rapat Selasa (21/4) depan karena posisinya yang juga sebagai ketua Kompolnas.

Aziz menambahkan, pembahasan soal Perppu Pimpinan KPK terus berkembang dengan baik. Salah satunya yang jadi pembahasan utama adalah perihal kegentingan yang memaksa sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 22 UUD 1945 sebagai dasar untuk mengubah Perppu menjadi Undang-Undang. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER