Terpidana Mati Narkoba Mary Jane ke Nusakambangan Hari Ini

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 03:22 WIB
Terpidana mati narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dipindahkan ke LP Nusakambangan, Jumat (24/4) ini.
Marites Veloso, adik dari terpidana mati Mary Jane Veloso, menangis saat protes di depan Departemen Luar Negeri Manila mendesak Presiden Benigno Aquino menolong kakaknya, pada Selasa (7/4). (Reuters/ Romeo Ranoco).
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mary dipindahkan setelah Peninjauan Kembali yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony T Spontana membenarkan rencana pemindahan tersebut pada hari Jumat (24/4) ini. Namun, Tony tidak menjelaskan lebih lanjut waktu pemindahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya memang hari ini akan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Tony seperti dikutip dari Detik.com, Jumat.

Sementara itu, kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, tidak memberikan respon hingga berita ini diturunkan.

Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam. (Baca Juga: Kronologi Terpidana Mati Mary Jane Tertangkap di Yogya) 

Presiden Jokowi pun telah menolak keringanan hukuman melalui grasi yang diminta Mary Jane. Jokowi menandatangani putusan tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 31/G 2014.

Atas penolakan grasi itu, Mary mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan PK. Namun majelis hakim, yang terdiri dari Hakim Mohamad Saleh sebagai Ketua Majelis Hakim Timur Manurung, dan Hakim Andi Sansan Nganro, sebagai anggota majelis, mengatakan pemohon tidak bisa membuktikan dalil hukum atas langkah hukum yang diupayakannya.

Mary kini bergabung dengan terpidana mati lainnya di Nusakambangan, seperti diantaranya duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia dan Rodrigo Gularte asal Brasil, menunggu eksekusi mati dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER