Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan baru ada tiga terpidana mati yang dipindahkan ke Nusakambangan. Satu terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso belum dipindahkan ke Nusakambangan karena masih menjalani proses peninjauan kembali.
"Satu masih menjalani gugatan PK-nya (peninjauan kembali). Itu yang di Yogya, Mary Jane," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (4/3).
Dia menyatakan, jaksa selaku eksekutor menghargai proses persidangan yang dijalani Jane tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketika ditanyai apakah akan menunggu sampai proses persidangan selesai, Prasetyo tidak berani memastikan. "Yah kita lihat lah nanti," ujarnya.
Sejauh ini, menurut Prasetyo, baru ada tiga terpidana yang dipindahkan ke Nusakambangan. Dua diantaranya adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia.
Satu orang lainnya Prasetyo tak mau menyebutkannya. Ia hanya mengatakan bahwa satu terpidana mati tersebut selama ini ditahan di Madiun, Jawa Timur. Terpidana yang selama ini ditahan di Madiun diketahui adalah Raheem Agbaje seorang warga negara Nigeria.
Pagi ini dua terpidana mati asal Australia yang merupakan anggota sindikat penyelundup narkotik Bali Nine telah dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kini telah diisolasi di LP Besi Nusakambangan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis secara resmi 10 terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengungkapkan ada 11 nama terpidana yang bakal segera menghadapi regu tembak.
Mereka di antaranya adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga Perancis Serge Areski Atlaoui, warga asal Ghana Martin Anderson, warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, warga Brasil Rodrigo Gularte, dan warga negara Indonesia Zainal Abidin.
(sur)