Pekan Ini, Terpidana Mati Diterbangkan ke Nusakambangan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2015 15:28 WIB
“Semua terpidana akan dikumpulkan dulu di Nusakambangan, barulah kemudian ditentukan hari pelaksanaan eksekusinya,” kata Jaksa Agung Prasetyo.
Keluarga dari dua warga Australia terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (Antara/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menargetkan terpidana mati kasus narkotika dipindahkan ke Nusakambangan pekan ini. Seluruh terpidana akan dibawa ke Nusakambangan dengan pesawat terbang.

“Semua terpidana akan dikumpulkan dulu di Nusakambangan, barulah kemudian ditentukan hari pelaksanaan eksekusinya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Menurut Prasetyo, persiapan eksekusi telah berjalan 95 persen. Sisanya lima persen tinggal soal memindahkan terpidana. Namun Prasertyo mengaku belum mendapat laporan soal tanggal pasti pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait permintaan penundaan eksekusi terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, Prasetyo belum mendapat perintah untuk menunda eksekusi mati terpidana yang punya gangguan mental tersebut.

"Tidak ada aturan yang melarang (Rodrigo dieksekusi mati). Yang dilarang hanya perempuan hamil dan anak di bawah usia 18 tahun. Gularte pun ketika melakukan perbuatan pidana tidak dalam keadaan gila," ujar Prasetyo.

Adanya permintaan peninjauan kembali dari terpidana Bali Nine asal Australia juga dianggap Prasetyo tak akan menghambat jalannya eksekusi mati. "Kami mengacu kepada grasi. Grasi harus dimaknai bahwa terpidana mengaku bersalah, menerima putusan, dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif," katanya.

Ketika terpidana sudah mengajukan grasi, ujar Prasetyo, maka tak perlu lagi upaya hukum lain. Eksekusi mati akan tetap berjalan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER