Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, ketika Freddy diberi tahu akan segera dieksekusi, Freddy langsung berkata akan mengajukan Peninjauan Kembali. (Baca: MA Percepat Salinan Kasasi Freddy Budiman)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy adalah otak pengiriman narkotik pada 2012. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya.
Freddy lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Di penjara yang diklaim paling aman di Indonesia, ulah Freddy malah kian jadi. Dia masih menjalankan bisnis narkotiknya. Hebatnya lagi, bisnis itu dilakukan di Penjara Cipinang, tempat dia dulu juga mengelola bisnis narkotiknya.
Simak bisnis Freddy sang Raja Narkoba di FOKUS: Narkotik Anyar dari Balik Jeruji (agk)