"Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," bunyi amar putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
Artinya, jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, selama ini penetapan status tersangka yang diberikan oleh penyidik kepada seseorang dilekatkan tanpa batas waktu yang jelas. Akibatnya, orang tersebut secara terpaksa menerima statusnya tanpa memiliki kesempatan untuk menguji keabsahan penetapan itu.
Mahkamah Konstitusi mengakui pemberlakuan KUHAP pada 1981 masih belum mengenal penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Namun seiring perkembangan waktu, bentuk upaya paksa telah mengalami perkembangan dan modifikasi.
Mahkamah Konstitusi pun mempertimbangkan pendapat ahli hukum Arief Shidarta yang menyatakan bahwa 'jika kehidupan sosial semakin kompleks, maka hukum perlu dikonkretkan secara ilmiah dengan menggunakan bahasa yang lebih baik dan sempurna'.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili dalam pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum," mengutip putusan MK.
Sebelumnya, Bachtiar melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi pada 17 Februari 2014. Salah satu dalil yang masuk ke dalam pengujian tersebut adalah Pasal 77 ayat (a) KUHAP mengenai kewenangan praperadilan.
Seperti diketahui, Bachtiar merupakan tersangka kasus normalisasi lahan tercemar minyak atau bioremediasi di Riau pada kurun 2006-2011. Kejaksaan Agung menetapkan Bachtiar sebagai tersangka pada 12 Maret 2012. Namun status tersangka itu kemudian lepas setelah hakim tunggal Suko Harsono memutuskan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 November 2012.
Meski demikian sejak 17 Mei 2013, Bachtiar telah kembali ditangkap. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Oktober 2013. (sur)