Jelang pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang, KPU belum mengambil keputusan terkait keikutsertaan kedua partai tersebut.
Pengamat pemilihan umum dari Para Syndicate, Toto Sugiarto, dan Ketua Kode Inisiatif, Very Junaidi, mengutarakan tuntutan serupa kepada KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat panitia kerja Jumat (24/4) lalu, anggota dewan menyarankan KPU berpegang pada putusan pengadilan terakhir yang menangani kisruh Golkar dan PPP.
Namun, apabila jelang masa pencalonan pada 26 Juli belum ada putusan mengikat dan final, KPU disarankan berpatokan pada putusan pengadilan yang sudah ada.
"Rekomendasi Komisi II, terutama yang menjadikan putusan pengadilan terakhir sebagai patokan bila belum ada putusan inkracht sebelum masa pencalonan, terlihat memiliki konflik kepentingan. Itu menguntungkan DPR yang dominan saat ini, yaitu Koalisi Merah Putih," ungkapnya.
Toto mengatakan, KPU sebaiknya memberikan tenggat waktu terakhir untuk penyelesaian konflik Golkar dan PPP.
"Masukan boleh diterima tapi keputusan tetap ditentukan komisioner KPU sendiri," katanya.
Sementara itu Veri meminta KPU mengambil kebijakan ketat tentang hanya parpol yang memenuhi syarat-syarat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sajalah yang dapat mengajukan calon kepala daerah.
"Kalau ada parpol yang berstatus quo, KPU bisa menganggap parpol itu tidak memiliki kepengurusan," katanya. (meg)