Johan memastikan, surat tersebut akan dikirimkan KPK secepatnya. "Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK," kata Johan kepada CNN Indonesia, Selasa (28/4) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015 lalu, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Samad terakhir kali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan Barat pada 10 Maret lalu. Hal ini terjadi setelah Wakil Kepala Polri saat itu, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa kasus yang menjerat Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditunda selama satu hingga dua bulan. (meg)