"Oh tidak, kami tidak bisa (mengizinkan Veloso pergi). Kalaupun mau diperiksa mesti di sini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada CNN Indonesia, Rabu dini hari (29/4).
Prasetyo sebelumnya sempat menyebut ada keinginan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membawa Veloso demi kepentingan penyelidikan. Saat itu, Jaksa Agung menyatakan, terpidana asal Filipina tidak bisa dibawa karena waktu eksekusi sudah dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Perekrut Veloso, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija, Cabanatuan, Filipina, hanya beberapa jam menjelang eksekusi mati.
Tim hukum Veloso menyambut baik kabar terbaru dari Filipina itu, sebab keterangan Kristina bisa amat membantu kliennya yang terlanjur divonis mati. “Itu sangat penting. Mary Jane bukan perantara (kurir narkoba). Dia tidak tahu-menahu tas yang dibawanya berisi narkoba,” kata pengacara Mary, Agus Salim, kepada CNN Indonesia.
Meski Veloso telah lolos sementara dari hukuman mati, delapan terpidana yang semula akan dieksekusi bersama dengannya bernasib lain. Para terpidana telah dijemput maut di hadapan regu tembak di Lapangan Tembak Limus Buntu, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) pukul 00.35 WIB.
Baca juga:
Jaksa Agung: Eksekusi Mary Jane Ditunda
Pukul 00.35 WIB Delapan Terpidana Mati Dieksekusi Regu Tembak
Delapan Jenazah Dimandikan di Samping Lokasi Penembakan
FOKUS: Bergerak Menuju Regu Tembak
(hel)