Eksekusi Ditunda, Mary Jane Kembali Berharap Grasi Jokowi

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2015 07:46 WIB
Di menit-menit terakhir, Mary Jane beroleh keajaiban. Ia lolos dari eksekusi sementara kedelapan terpidana mati lainnya dibawa menuju lapangan tembak.
Poster dukungan terhadap Mary Jane saat aksi damai di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 26 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Mary Jane Veloso, Ismail Muhammad menegaskan akan terus menempuh upaya hukum untuk membebaskan kliennya dari eksekusi mati. Sebelumnya kuasa hukum sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) namun keduanya ditolak.

PK kedua warga negara Filipina itu bahkan ditolak Senin lalu setelah beberapa jam diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Ismail sendiri mengaku belum memikirkan langkah hukum seperti apa yang akan ditempuh untuk membebaskan Mary Jane. "Itu (langkah hukum) nanti, kami belum tahu akan seperti apa," kata Ismail kepada CNN Indonesia, Rabu (29/4). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena PK sudah diajukan dua kali, saat ini harapan Ismail hanya pada grasi Presiden yang akan dimohonkan kembali. Menurutnya, berbeda dengan PK yang hanya dibatasi dua kali, grasi bisa diberikan beberapa kali.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Grasi dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 3 permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, namun ada dua pengecualian.

Pertama, terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.

Kedua, terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.

Eksekusi terhadap Mary Jane diputuskan ditunda. Pemerintah Filipina mengajukan permohonan penundaan eksekusi terkait pemeriksaan perkara orang yang diduga sebagai perekrut Mary.

Lihat FOKUS: Bergerak Menuju Regu Tembak

"Ditunda karena terakhir ada permohonan dari Filipina melalui Presiden, ternyata hari ini (kemarin) ada yang menyerahkan diri. Jadi dia menyatakan bahwa dia merekrut Mary Jane," kata Prasetyo.

Dengan ditundanya eksekusi terhadap Mary Jane, tadi malam hanya delapan terpidana yang dieksekusi. Mary Jane sendiri dikabarkan sudah dibawa ke LP Wirogunan, Yogyakarta dari Nusakambangan.

Mary Jane selama ini ditahan di Wirogunan atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam.

Baca juga:

Eksekusi Mati Ditunda, Mary Jane Dikirim Kembali ke Yogya

Seribu Lilin demi Selamatkan Mary Jane dari Eksekusi Mati

Banjir Doa untuk Terpidana Mati Mary Jane Jelang Eksekusi (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER