Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Jemani Iksan, terancam hukuman mati di Thailand. Dia kini ditahan kepolisian Thailand karena kedapatan membawa 5,2 kg kokain saat mendarat di Bandara Internasional Phuket, Thailand.
Direktur Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menyebutkan, Jemani terancam hukuman mati di Negeri Gajah Putih tersebut.
‘Ya hukum di sana menyebutkan siapa yang kedapatan membawa lebih dari 2 kg kokain, hukuman maksimalnya hukuman mati,” jelas Lalu saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Harian Bangkok Post menyebutkan WNI Jemani Iksan ditangkap usai petugas bea cukai Bandara Phuket memeriksa dua tas koper miliknya. Dalam koper itu petugas bea cukai menemukan kokain yang disembunyikan di dalam tiga buku dan lima lembaran kertas. Jemani ditangkap ketika tiba di Bandara Phuket dari Singapura pada Senin (20/4) malam.
Aparat keamanan Thailand mengatakan Jemani mengaku tidak mengetahui keberadaan kokain di dalam koper tersebut karena dia hanya dibayar untuk mengantarkan kedua koper itu kepada seseorang di kota Khao Lak di Provinsi Phangnga. Jemani mengaku rencananya akan dijemput di bandara dan kemudian diantarkan ke Phangnga. Aparat penegak hukum Thailand mengatakan kokain itu berasal dari Bogota, Kolombia.
Lalu menjelaskan, Konsul Indonesia di Songkhla telah mendapatkan notifikasi perihal kasus ini. Konsul Indonesia juga sudah melakukan kunjungan atas Jemani di tahanannya. Dari hasil kunjungan itu Lalu menyebutkan bahwa Jemani dituduh atas dua hal. Pertama menyelundupkan kokain ke Thailand dan kedua adalah berencana menyebarkan kokain itu di Thailand. “Tuduhan yang berat,” terang Lalu.
Meski demikian, perwakilan Indonesia di luar negeri, akan tetap membantu. Ini didasarkan pada prinsip bahwa semuanya tidak bersalah sampai pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah.
Bagi WNI Indonesia yang terjarat masalah hukum di Thailand, Indonesia, terang Iqbal memiliki dua perwakilan di sana. Jika kasus itu terjadi di Thailand bagian selatan, umumnya akan ditangani oleh Konsulat Republik Indonesia di Songkhla. Di luar Thailand selatan, akan ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Meski demikian, tutur Iqbal, tidak semua WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri bersedia menerima bantuan dari Kemenlu. Berdasarkan Konvensi Wina, ujar Iqbal, sebelum notifikasi dikirimkan oleh negara yang bersangkutan kepada Indonesia, penegak hukum di negara tersebut akan bertanya kepada WNI yang tengah terjerat masalah hukum apakah dia bersedia untuk dikirimkan notifikasi atau tidak. Jika WNI tersebut menolak, maka notifikasi tidak dikirim dan WNI itu akan mengurus persoalan hukumnya sendiri di negara yang bersangkutan.
“Ada cukup banyak WNI yang begini. Mereka menilai, masalah hukum yang menimpa dirinya adalah rahasia, atau pribadi. Publik atau negara tidak perlu tahu atau ikut campur. Umumnya, itu terjadi pada WNI yang terkena kasus hukum di Makau dan China,” terang Iqbal.
Baca juga:
Kemenlu Siap Bantu WNI yang Tertangkap Bawa Kokain 5,2 Kg
Thailand Tangkap WNI yang Membawa 5,2 Kg Kokain (hel)