Alex Usman Resmi Ditahan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2015 01:52 WIB
Alex dijemput paksa di Rumah Sakit Siloam Jakarta Barat terkait ketersangkaannya pada kasus pengadaan UPS DKI Jakarta.
Alex dijemput paksa di Rumah Sakit Siloam Jakarta Barat terkait ketersangkaannya pada kasus pengadaan UPS DKI Jakarta. (Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Alex Usman resmi ditahan tak selang lama setelah dirinya dijemput paksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait ketersangkaannya dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta pada 2014 lalu.

Adalah Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Muhammad Iqram yang memberikan informasi jika Alex akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Alex Usman resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," kata Iqram saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat dini hari (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah tanda tangani surat penahanan," lanjut dia.

Penahanan terhadap Alex terbilang cukup cepat lantaran sebelumnya Iqram sempat berkata jika penyidik butuh 1x24 jam untuk menentukan yang bersangkutan pantas untuk dilakukan penahanan atau tidak.

"Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menilai dapat tidaknya dilakukan penahanan," kata Iqram sebelumnya.

Seperti diberitakan, Alex dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim di Rumah Sakit Siloam Jakarta Barat pada Kamia malam (30/4) setelah dirinya tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Alex tiba di Bareskrim sekitar pukul 20.20 WIB dengan menggunakan setelan baju kaos hitam dan mengenakan kaca mata. Dia dibawa menggunakan dua buah mobil milik penyidik Bareskrim.

Pantauan CNN Indonesia, Alex diapit oleh dua orang penyidik saat masuk ke gedung Bareskrim Polri. Bahkan dia sempat tersenyum saat dibawa masuk.

Selain itu, tampak masih ada bekas infus yang terletak di tangan kanannya. Sayangnya, Alex tidak mengatakan sepatah kata pun saat dibawa masuk.

Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta. Sementara itu, Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.

Kepolisian memaparkan nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER