Polri Geledah Lima Tempat terkait Dugaan Korupsi UPS

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 11:04 WIB
Kelima lokasi yang digeledah tersebut di antaranya kediaman tersangka Alex Usman dan Kantor Sarana Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakbar.
Petugas menunjukkan uninterruptible power supply (UPS) di SMA 65 Jakarta, Senin (2/3). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sedang menyiapkan laporan terkait pengadaan UPS atau suplai daya bebas gangguan pada APBD tahun anggaran 2014. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (8/4), menggeledah lima tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan uninterruptable power supply (UPS) pada APDB-P DKI Jakarta 2014.

Tempat-tempat tersebut yaitu Kantor PT Offistarindo Adhiprima; Kediaman pemilik PT Offistarindo berinisial H; Kantor Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; kediaman tersangka Alex Usman; dan kantor PT Istana Multimedia Center. Semua tempat yang digeledah berlokasi di Jakarta Barat.

"Mencari data-data dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus UPS. Fisiknya tidak akan kami ungkapkan, takut nanti disembunyikan," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Mohammad Ikram, Rabu (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ikram, penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dan hingga saat ini masih berlangsung. Dia memperkirakan proses penggeledahan akan tuntas pada sore hari.

Porli sebelumnya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Para tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tnggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER