Tempat-tempat tersebut yaitu Kantor PT Offistarindo Adhiprima; Kediaman pemilik PT Offistarindo berinisial H; Kantor Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; kediaman tersangka Alex Usman; dan kantor PT Istana Multimedia Center. Semua tempat yang digeledah berlokasi di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Porli sebelumnya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen dari Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tnggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)