Alex Usman Batal Diperiksa Ihwal UPS karena Sakit

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 17 Apr 2015 11:11 WIB
Kuasa hukum pejabat pembuat komitmen dari Sudin Menengah Jakbar, Eri Rossatria, mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang Rabu pekan depan.
Pengacara tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) Alex Usman, Eri Rossatria, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (17/4). (CNN Indonesia/ Rinaldy Sofwan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptable Power Supply (UPS) atau perangkat suplai daya bebas gangguan di 25 sekolah di Jakarta Barat, Alex Usman, batal diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Polri. Hal itu disebabkan tersangka sedang mengalami sakit radang tenggorokan.

"Saya sebagai kuasa hukum Pak Alex menyampaikan beliau tidak bisa hadir karena sakit," kata Eri Rossatria, pengacara Alex Usman di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (17/4).

Menurutnya, Alex menderita sakit radang tenggorokan dan saat ini beristirahat di rumah. Sebelumnya, dia mengatakan Alex sempat memeriksakan diri di Rumah Sakit Siloam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati kabar tersebut, Eri mengatakan telah menemui penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan dari penyidik. Dia kemudian mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan Rabu pekan depan.

Namun, Eri tidak banyak berbicara mengenai kasus yang menjerat kliennya. Dia hanya menyatakan Alex siap diperiksa dan tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta. Sementara itu, Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.

Kepolisian memaparkan nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER