Mengutip Detik.com, Komisioner sementara KPK Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa dirinya akan mengupayakan segala cara agar Novel bisa dibebaskan.
"Saya akan mencoba untuk mengkonfirmasi ke Polri," kata Johan saat dihubungi Detik, Jumat dini hari (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi tanpa alasan yang sah.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004.
Pengacara Bambang Widjajanto, Usman Hamid terlihat sudah datang di Bareskrim Polri sekitar pukul 02.30. Usman mengaku mendapatkan informasi ini dari istri Novel.
"Saya dari istrinya (Istri Novel) jam 12 diberitahukan hal penangkapan Pak Novel. Pak Novel diminta ikut ke Polri," kata Usman.
Usman mengaku belum mengetahui persis perkara yang disangkakan kepada Novel Baswden, sehingga harus dilakukan penangkapan tengah malam.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu juga akan segera datang. (den)