Detail gugatan praperadilan akan dibicarakan lebih dulu antara tim hukum dengan Novel. "Kami minta (hakim) untuk membatalkan keabsahan penangkapan dan penahanan Novel," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, di Gedung KPK usai bertemu pimpinan lembaga antirasuah itu, Jumat petang (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mako Brimob ialah tempat Novel ditahan sebelum diterbangkan ke Bengkulu sore harinya untuk menjalani rekonstruksi perkara semalam. Namun rekonstruksi ditunda menjadi hari ini, Sabtu (2/5), karena Novel tak mau didampingi pengacara yang diberikan polisi. Ia meminta didampingi pengacaranya sendiri.
Jumat dini hari (1/5), Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dalam surat perintah penangkapan yang beredar di kalangan media, Novel ditangkap akibat absen dari panggilan polisi tanpa alasan yang sah. Kemudian Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa dua sejak pukul 11.30 WIB. (Lihat Fokus: Penyidik KPK Ditangkap Polisi)
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.
Sejak kemarin, seluruh pimpinan KPK menjaminkan diri untuk Novel. Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi meneken surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. (Baca: Seluruh Pimpinan KPK Jaminkan Diri untuk Novel Baswedan) (obs/agk)