Ahmad DJ. Afandi dan Eri Rossatria, kuasa hukum Alex, datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 WIB didampingi beberapa orang di belakangnya. Mereka semua langsung bergegas masuk ke Kantor Bareskrim Polri dan hanya berkata sedikit ke awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang tersebut dibawa dengan menggunakan sebuah kardus oleh orang-orang di belakang Alex Usman. Diketahui sebelumnya, Alex resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim pada Kamis malam (30/4) setelah menjalani pemeriksaan di hari yang sama.
Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta. Sementara itu, Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.
Kepolisian memaparkan, pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)