Terkait kasus tersebut, Lulung menegaskan dirinya tidak bersalah dan tidak mengetahui apapun terkait kasus pengadaan UPS dalam APBD 2014.
"Kalau saya salah, saya tidak mau menyulitkan pemeriksa. Tidak mau dua, tiga kali dipanggil. Kalau saya salah, tahan saya," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya menempatkan diri sebagai saksi, saya menjelaskan sebagai saksi untuk membantu petugas kepolisian," kata Lulung.
Sejauh ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UPS tersebut. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Pihak penyidik telah menahan Alex Usman pada Kamis malam (30/4) atau di hari yang sama saat Lulung menjalani pemeriksaan. Namun kuasa hukum Alex, Eri Rossatria dan Ahmad DJ Afandi, Selasa siang tadi datang ke Bareskrim untuk membicarakan soal penangguhan penahanan kliennya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengatakan kesaksian Lulung jadi penting dalam mengungkap kasus yang sementara disebutkan polisi menyebabkan kerugian negara Rp 50 miliar ini. (Soal Perkara UPS, Lulung Diminta Berani Buka-bukaan)
"Sudah pasti ada keterlibatan eksekutif. Karena ini masih awal. Lulung yang harus memulai. Dia yang mengatakan mendukung anti korupsi, seharusnya tidak hanya bicara tapi juga berani buka-bukaan," katanya. (utd)