"Jadwal sidang praperadilan Novel Baswedan tanggal 25 Mei dipimpin hakim tunggal Zuhairi," ujar Ahmad Yunus selaku juru bicara PN Jakarta Selatan kepada CNN Indonesia, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.
Alasan ketiga, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel, disimpulkan tak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim.
Simak selengkapnya di FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi
Selain keempat alasan itu, pengajuan praperadilan ini, menurut tim Novel, didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kedaluw, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
Atas lima keberatan itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp 1. Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.” (Baca: Novel Baswedan Tuntut Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf) (agk)