Untuk mendinginkan tensi kedua lembaga penegak hukum itu, Jokowi ‘mengirim’ anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi ke KPK dan Polri. Siang ini, Rabu (6/5), Hasyim bertandang ke KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia hanya mengatakan, bahasan dalam pertemuan dengan pimpinan KPK tak menyoal spesifik kasus yang menimpa Novel Baswedan. Seluruh isi materi koordinasi dengan KPK, ujar Hasyim, akan dipublikasikan nanti setelah dia bertemu dengan Polri.
Simak FOKUS: Penyidik KPK Ditangkap Polisi
Novel Baswedan sempat ditangkap Polri terkait kasus yang menjeratnya 11 tahun lalu. Novel sesungguhnya telah dijadikan tersangka oleh Polres Bengkulu pada 1 Oktober 2012 atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu dia baru seminggu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. (Baca: Kronologi Kasus Pidana Novel Baswedan Versi Polri)
Novel sendiri pada 2012 itu menyatakan kasus pidana yang menjadikannya sebagai tersangka adalah rekayasa. Ia membantah menganiaya pencuri sarang walet hingga tewas. Pada 2004 itu, kata Novel, dia baru seminggu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu saat ada pencuri sarang walet yang ditangkap, ditembak, dan dihakimi massa. Ketika dia tiba di lokasi, ujar Novel, pencuri itu telah tewas
Penetapan tersangka terhadap Novel dilakukan tak lama usai ia memimpin penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, diikuti langkah KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.
Untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus Novel. Namun perkaranya belakangan dibuka kembali. (Baca Kapolri: Novel Baswedan Ditangkap atas Permintaan Jaksa) (agk)