"Saya usulkan pencalonan pilkada jalan terus dan kalau perlu di tanda tangan berdua (oleh 2 kepengurusan saat ini), biar sah. Nanti diusahakan," kata JK dalam teleconference dengan Musyawarah Perangkat Daerah (Muspida) Sulawesi Selatan, Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (7/5).
Kendati demikian JK masih meminta publik menunggu hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Golkar, walau JK memprediksikan bahwa pihak yang kalah dalam PTUN akan gugat balik ke Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, beberapa saat usai dilantik menjadi wakil presiden, JK menyebutkan tidak akan terlibat dalam politik praktis di partai. Dia hanya fokus ke persoalan politik yang berpengaruh pada kondisi bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik upaya DPR untuk melakukan revisi UU Pilkada hanya agar partai berkonflik, terutama Golkar tetap bisa ikut berkompetisi di pilkada. Apalagi, revisi tersebut dicanangkan setelah rekomendasi DPR ditolak oleh KPU.
Revisi ini hanya makin menunjukkan bahwa DPR tidak peduli dengan penguatan demokrasi melalui pilkada. DPR, lanjut Lucius, hanya peduli dengan kepentingan mereka sendiri. Mereka tetap ingin menjadi kontestan pilkada saat situasi sedang berkonflik.
Berkat otonomi daerah, Lanjut Lucius, menjadi pemenang pilkada berdampak signifikan bagi partai politik. Menjadi pemenang di daerah membuat parpol akan mempunyai kesempatan lebih besar untuk mengkapitalisasi sektor keuangan, sosial, atau hal lain untuk kepentingan politik nasional mereka. (hel/hel)