"Dulu itu belum menjadi hukum positif, sekarang sudah. Ya itu konsekuensinya," kata salah seorang Kuasa Hukum Bambang, Abdul Fickar Hajar, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Dia malah mengatakan, langkah Bambang mengajukan gugatan terkait penetapan tersangkanya adalah "edukasi dan inspirasi" bagi proses hukum kasus-kasus yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat itu, hakim konstitusi menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. (Baca juga: Punya 29 Hakim, PN Jaksel Siap Hadapi Puluhan Praperadilan)
Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 kala masih menjadi advokat.
Ia ditangkap penyidik pada 23 Januari lalu di Depok, Jawa Barat. Sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga dini hari, Bambang akhirnya dilepaskan setelah ada banyak desakan untuk melepaskannya. Namun meski dilepaskan, Bambang tetap dijadikan tersangka atas tudukan pemberian kesaksian palsu tersebut.
Karena status tersangka ini, Presiden Joko Widodo memberhentikannya untuk sementara sebagai komisioner KPK
(hel)