Jika para pelanggan PSK ditindak, maka permintaan juga akan menurun. Ini akan berdampak pada turunnya penawaran oleh muncikari. “Jika demand side diberikan hukuman berat, maka supply side bisa berkurang secara otomatis,” kata Khofifah Indar dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5) malam.
Perangkat hukum diakui Khofifah masih menjadi salah satu kendala penanganan prostitusi selama ini. Beragam jenis prostitusi yang ada saat ini membuktikan bahwa ada kebutuhan akan regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengakui saat ini payung hukum berupa undang-undang antiprostitusi belum ada. Penegak hukum baru menggunakan pasal KUHP serta Undang-undang Antipornografi. Oleh sebab itu Kemensos terus berupaya memasukan pasal yang mengatur kejahatan seksual dan prostitusi di dalam revisi undang-undang yang sudah ini.
“Usulan regulasi baru tersebut, juga mencakup segala macam terkait kejahatan seksual, perbudakan, kriminalitas, perdangan manusia, incest dan sebagainya, ” kata Khofifah.
Kemensos sendiri selama ini telah menutup 33 lokalisasi dari 168 yang ada di Indonesia pada tahun lalu. Seiring upaya penutupan berbagai lokalisasi, maka praktik prostitusi diklaim Khofifah mengalami perubahan. (sur)