"Selama tiga tahun beroperasi sangat sulit diungkap, jadi tidak gampang karena sangat eksklusif," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadingrat, Selasa (12/5) di Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal petugas memilih salah satu PSK yang ditawarkan Robbie. Pilihan jatuh pada AA yang dihargai Rp 80 juta untuk durasi tiga jam.
Hasilnya AA hanya dijadikan saksi dan Robbie menjadi tersangka. Menurut Wahyu, Robbie dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Robbie diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara para PSK menurut Wahyu tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak ada pasal pidana yang digunakan untuk menjeratnya. "Proses penyidikan fokus pada profesi pelaku, bukan perempuan ataupun penggunanya," ujar Wahyu.
Polisi juga menduga tidak ada keterlibatan pihak lain selain Robbie dalam pengelolaan prostitusi online kelas atas ini. "Hanya dilakukan RA sendiri krn yg diprioritaskan adalah kerahasiaan jadi tidak melibatkan banyak orang," kata Wahyu. (Baca juga: Pemasaran PSK Papan Atas Dilakukan via Aplikasi Pesan Instan) (sur)