"Kemungkinan menetapkan Ilham sebagai tersangka lagi bisa saja dilakukan. Kami akan lihat pertimbangan hakim apa yang kurang ketika KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Selasa (12/5).
Johan menegaskan, jika kekurangan tersebut dapat dipenuhi KPK, maka lembaga antirasuah dapat menerbitkan surat perintah penyelidikan atau penyidikan yang baru. "Tunggu kami lihat pertimbangan hakim," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal sikap komisi antirasuah yang berbeda dengan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Johan menangkisnya. "Ini dua hal yang beda. Kasus Budi Gunawan sudah dilimpahkan dan waktu itu bukan soal barang bukti tapi subyek hukum. KPK tidak berwenang," ujarnya.
Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.
Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan. (sip)